Ariesman Widjaja, 49 tahun, adalah lulusan Universitas
Tarumanegara, Fakultas Teknik jurusan Arsitektur, Jakarta dan meraih gelar Ir.
(Insinyur) pada Tahun 1992.
Sebelum bergabung dengan Agung Podomoro Grup, Ariesman
Widjaja pernah bekerja sebagai Arsitek di PT S&F (1992-1993). Sejak tahun
1993, Ariesman Widjaja merintis karir di Agung Podomoro Grup dan Agung Podomoro
Land hingga akhirnya menjadi Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Tbk melalui
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal
21 Mei 2015 di Ball Room Hotel Pullman Jakarta Central Park, Lantai L, Podomoro
City, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 28 menggantikan Trihatma Kusuma Haliman
yang juga merupakan pemegang saham pengendali.
Sebelum menjadi Presiden Direktur, Ariesman Widjaja adalah Wakil
Direktur Utama I Agung Podomoro Land sejak tahun 2010 yang bertanggung jawab
atas pengurusan perijinan proyek-proyek (dalam arti yang seluasnya) sesuai
ketentuan dan peraturan, dilakukannya studi kelayakan yang tepat sebelum
dimulainya pengembangan dan pembangunan suatu proyek, tersedianya desain
proyek, dan dijalankannya pengembangan proyek sesuai perencanaannya serta melaksanakan
penugasan khusus lainnya yang diberikan oleh Presiden Direktur.
Sebelum menjadi Wakil Direktur Utama I, Ariesman Widjaja telah
menjadi Direktur Agung Podomoro Land sejak tahun 2005.
Ariesman Widjaja menjabat beragam jabatan manajemen dan posisi kunci
di beberapa perusahaan dalam Agung Podomoro Land dan Agung Podomoro Grup. Beberapa
jabatan di perusahaan-perusahaan entitas anak Agung Podomoro Land yang diembannya
antara lain:
Direktur Utama PT Bali Perkasa Sukses
Direktur Utama PT Central Indah Palace
Direktur Utama PT Griya Pancaloka
Direktur Utama PT Pandega Citraniaga
Direktur Utama PT Pandega Layar Prima
Direktur Utama PT Caturmas Karsaudara
Direktur Utama PT Graha Cipta Kharisma
Direktur Utama PT Agung Pesona Unggul
Direktur Utama PT Astakona Megahtama
Direktur Utama PT Griya Agung Sukses
Direktur Utama PT Karya Pratama Propertindo
Direktur Utama PT Kencana Kelola Sukses
Direktur Utama PT Pesona Agung Lestari
Direktur Utama PT Simprug Mahkota Indah
Direktur Utama PT Sinar Menara Deli
Direktur Utama PT Tatar Kertabumi
Presiden Direktur PT Wahana Sentra Sejati
Direktur Utama PT Jaladri Kartika Pakci
Direktur Utama PT Tirta Kelola Sukses
Direktur Utama PT Alam Makmur Indah
Presiden Direktur PT Dimas Pratama Indah
Direktur Utama PT Graha Tunas Selaras
Direktur Utama PT JKS Realty
Direktur Utama PT Sumber Air Mas Pratama
Direktur Utama PT Sukses Gemilang Nusantara
Komisaris PT Tritunggal Letari Makmur
Direktur PT Agung Kencana Sukses
Direktur Utama PT Buana Surya Lestari
Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra
Direktur Utama Central Cipta Bersama
Direktur Utama PT Tunas Karya Bersama
Direktur Utama PT Sentral Agung Indah
Direktur Utama PT Agung Dinamika Perkasa
Direktur Utama PT Alam Hijau Teduh
Direktur Utama PT Cipta Pesona Karya
Direktur Utama PT Karya Gemilang Perkasa
Direktur Utama PT Tiara Metropolitan Indah
Direktur Utama PT Pesona Gerbang Karawang
Direktur Utama PT Arah Sejahtera Abadi
Direktur Utama PT Buana Surya Makmur
Direktur Utama PT Kharisma Bhakti Sejahtera
Direktur Utama PT Putra Adhi Prima
Direktur Utama PT Brilliant Sakti Persada
Direktur Utama PT Intersatria Budi Karya Pratama
Direktur Utama PT Kencana Unggul Sukses
Direktur Utama PT Manggala Gelora Perkasa
Direktur Utama PT Citra Gemilang Nusantara
Direktur Utama PT Pluit Propertindo
Ariesman
Widjaja akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada hari Jum’at tangal 1 April
2016 pukul 20.00 WIB dalam kasus penyuapan kepada M. Sanusi yang merupakan
Ketua Komisi D di DPRD DKI Jakarta yang membidangi pembangunan.
Komisi D
sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah
Pesisir Pantai Utara (RZWP3K). Komisi itu juga membahas revisi Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang
Pantai Utara Jakarta.
Tercatat ada
sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di
proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sembilan pengembang tersebut adalah :
PT Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Marunda
PT Pelindo II
PT Manggala
Krida Yudha
PT Pembangunan
Jaya Ancol
PT Kapuk Naga
Indah (anak perusahaan Agung Sedayu)
PT Jaladri Eka
Pasti
PT Taman
Harapan Indah
PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung
Podomoro)
PT Jakarta
Propertindo
Dari sembilan
pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan. Keduanya yakni Kapuk Naga
Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin
prinsip. Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era
Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan
oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Seluruh izin
yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang
Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta; Undang-undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor
122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabek Tahun 1998.
Di seluruh
peraturan tersebut menyebutkan bahwa gubernur memiliki wewenang untuk melakukan
pengembangan terhadap kawasan pesisir.