Senin, 21 Maret 2016

MEMBENAHI BPJS KESEHATAN



Sejak ditetapkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pemerintah menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Pertama dinamakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM) yang diubah menjadi Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin), kemudian tahun 2008 diubah menjadi Jamkesmas. Kelompok penduduk miskin dan tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya merupakan tanggung jawab pemerintah.

Kemudian menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menganut prinsip transparansi, kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penyelenggaraannya. Lantas system iurannya menganut prinsip kegotong-royongan diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit.

Prinsip kegotong-royongan adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya.Sedangkan untuk iuran program jaminan sosial termasuk program jaminan kesehatan bagi peserta PBI dibayar oleh Pemerintah. Jadi, alokasi APBN untuk membayar iuran peserta PBI merupakan bentuk gotong-royong nasional, seluruh rakyat ikut membiayai.

Melihat animo masyarakat untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan cukup besar. Data terbaru, peserta BPJS Kesehatan mencapai 142 juta orang. Proyeksi tahun 2015, jumlah peserta meningkat menjadi 168 juta orang dengan 30 juta orang merupakan pekerja penerima upah (PPU). Komposisi opini peserta BPJS juga tecermin dari jajak pendapat Kompas. Dari 592 responden jajak pendapat Litbang Kompas di 12 kota, 53,5% telah mengikuti BPJS Kesehatan. Komposisinya, lebih dari 60% pegawai negeri sipil dan pensiunan. Namun, dari 317 responden yang menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan, hanya 39,1% yang menyatakan puas terhadap layanan BPJS. Sebanyak 42,9% responden pengguna layanan BPJS Kesehatan masih menyatakan tidak puas. Ketidakpuasan tersebut berdasarkan pada pengalaman mereka dalam berbagai hal, mulai dari kerumitan prosedur untuk mendapatkan layanan sejak pendaftaran keanggotaan hingga saat pemeriksaan.

Peserta BPJS tak bisa bebas memilih fasilitas kesehatan (faskes) karena program JKN menggunakan pola rujukan berjenjang. Pasien diharapkan berobat terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, ataupun dokter keluarga. Jika membutuhkan layanan lebih lanjut dari dokter spesialis, pasien akan dirujuk ke faskes yang tingkat layanannya lebih tinggi. Masalah lain, masih sedikit faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Hal ini kerap mengakibatkan antrean panjang pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan. Bahkan, antrean panjang pun terjadi ketika warga hendak mendaftarkan diri sebagai peserta di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Salah satu penyebab munculnya kasus rujukan nonspesialistik adalah kapasitas sumber daya manusia di faskes tingkat pertama belum memadai. Tingginya angka rujukan yang tidak perlu itu mengakibatkan penumpukan pasien di rumah sakit sebagai tingkat layanan sekunder, yang sampai kini masih terjadi. Pelayanan menjadi terganggu karena panjangnya antrean, sementara sumber daya manusia di rumah sakit terbatas.

Tidak hanya itu, sistem pembayaran iuran BPJS harusnya juga transparan. Artinya, peserta harusnya menerima struk pembayaran yang terinci jumlah pembayaran, jumlah bulan dan nilai iuran serta denda atas keterlambatan (kalau ada) secara lengkap. Namun dalam pelaksanaannya, struk pembayaran hanya mencantumkan data jumlah pembayarannya saja, tanpa rincian jumlah bulan dan denda keterlambatan. Jelas, data transaksi pembayaran iuran akhirnya tidak lengkap diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini, peserta BPJS PPU mencapai 33,9 juta peserta, terdiri dari PPU swasta; PPU PNS, TNI, dan Polri aktif; serta pensiunan. Rasio klaim BPJS Kesehatan 2014 mencapai 103,88%. Artinya, klaim yang harus dibayar pada program JKN lebih besar dibandingkan dengan iuran yang diperoleh. Karena itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional mengusulkan kenaikan iuran bagi semua kelompok peserta. Iuran Kondisi yang belum optimal dalam menjaring kerja sama dengan faskes dan banyak peserta potensial yang belum dirangkul, ditambah kualitas layanan yang belum memuaskan, membuat publik menilai iuran belum layak dinaikkan.

Dari 53,7% responden yang tidak setuju iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, 58,8% merupakan peserta dan 39,3% belum menjadi peserta. Menyelesaikan masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan tidak cukup dengan menaikkan iuran peserta. Jadi, harusnya ada evaluasi awal secara komprehensif dan terbuka antara Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan serta melibatkan wakil komponen buruh dan YLKI. Karena itu, adalah lebih baik menunda kenaikan iuran, ketimbang pemerintah dituding membuat gaduh di tengah rendahnya daya beli masyarakat saat ini.



#Neraca






BLUNDER KEMENHUB



Munculnya kontroversi angkutan berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau online kembali mencuat ke permukaan, tidak lepas dari kelalaian Kementerian Perhubungan. Awal pekan ini ribuan pengemudi angkutan atau transportasi umum konvensional berunjuk rasa menuntut penertiban angkutan transportasi daring seperti GrabCar, Uber, dan GoJek.

Sopir taksi, sopir transportasi umum, tukang ojek pangkalan, dan pengemudi transportasi konvensional lain mengeluhkan karena kehidupan mereka terancam. Sejak transportasi daring menjadi tren, pangsa pasar transportasi konvensional menyusut. Dalam bahasa para sopir angkot, mereka tidak bisa lagi memenuhi setoran kepada pemilik modal sehingga mereka terpaksa harus nombok.

Dalam pendekatan bisnis, transportasi daring memang menjadi ancaman serius bagi transportasi konvensional. Transportasi daring menghadirkan inovasi radikal melalui pemanfaatan teknologi informasi. Inovasi telah membuat konsumen memesan taksi dengan cara jauh lebih mudah dan mendapatkan harga jauh lebih murah. Secara teoretis, pelayanan dan harga menjadi faktor penggerak elastisitas penawaran dan permintaan.

Keunggulan pelayanan dan pelayanan yang ditawarkan transportasi daring telah menggerakkan permintaan konsumen yang kian rasional. Celakanya, mereka menjadi subtitusi bagi transportasi konvensional. Konsumen transportasi umum yang jumlahnya relatif tetap, secara masif bergeser dari transportasi konvensional ke transportasi daring. Di dunia bisnis persaingan adalah hal wajar dan lumrah.

Bahkan persaingan dibutuhkan untuk menjadi stimulan pelaku bisnis agar terus melakukan perbaikan demi memenuhi kepuasan konsumen. Tapi, apakah persaingan tersebut memenuhi kaidah persaingan usaha yang sehat, itulah yang harus menjadi perhatian pemerintah cq Kemenhub.

Berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, misalnya, transportasi daring tidak terdaftar sebagai transportasi umum. Nah, Kemenhub seharusnya berinisiatif mengajukan revisi (perubahan) atas UU tersebut agar dapat mengakomodasi masuknya transportasi daring.

Ketika pertama kontroversi muncul pada kasus angkutan Gojek, Presiden Jokowi sudah mengingatkan Menteri Perhubungan agar melakukan revisi UU tersebut. Namun yang dilakukan saat itu Menhub menyurati Kapolda Metro Jaya yang intinya supaya melakukan penangkapan terhadap pengendara Gojek karena dianggap melanggar UU tersebut.

Sama halnya dengan kasus Gojek, pada kasus Grabcar dan Uber, Menhub menyurati Menteri Kominfo agar memblokir aplikasi perusahaan jasa transportasi daring tersebut, namun Menkominfo maupun Kapolda Metro Jaya sama sekali tidak menggubris permintaan dari Menteri Perhubungan tersebut.

Perusahaan taksi konvensional seperti Blue Bird dan Express harusnya mampu memahami penggunaan aplikasi online untuk memudahkan pelayanannya. Dan dalam situasi persaingan sehat sekarang, taksi konvensional harusnya menurunkan tarif buka pintu pertama dari sekarang Rp 7.500 menjadi Rp 6.500-Rp 6.000 ika ingin kehidupan para supir taksi konvensional dapat tetap aman dan mampu mendapatkan setorannya. Bukan dengan cara demo mengerahkan massa supir taksi dan kendaraan umum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Intinya, Kementerian Perhubungan harus sadar dan segera melakukan revisi UU tersebut sesuai pesan Presiden beberapa waktu lalu, agar semua transportasi umum dapat melakukan inovasi dan meningkatkan inovasi layanan sehingga konsumen semakin diuntungkan, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan UU perlu direvisi menjadi domain Kemenhub.



#Neraca






MINYAK, BIANG KERUSUHAN



Akhir tahun lalu, Indonesia telah resmi menjadi anggota OPEC (lagi). Kendati tidak murni sebagai eksporti minyak, toh kebanyakan minyak Indonesia diekspor, untuk kemudian diimpor kembali.

Jumlah yang diimpor, cukup banyak. Hitung saja  saat ini rata-rata kebutuhan bahan bakar minyak di Indonesia mencapai 1,5 juta barel per hari. Dari jumlah itu, kapasitas produksi BBM di dalam negeri hanya 650.000 barel per hari. Selebihnya impor.

Total jenderal kita harus impor BBM dan minyak mentah 850.000 barrel. Makanya, ketika harga si emas hitam mencapai US$ 100 per barel, pemerintah kita menjerit. Sebab, itu berarti harus disediakan devisa US$ 85 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun (jika dihitung dengan kurs Rp 13.300).

Makanya, ketika harga sedang menukik seperti sekarang (di kisaran US$ 32 per barel), Presiden Joko Widodo segera menginstruksikan Pertamina untuk membeli sebanyak mungkin. Soalnya, di atas kertas, ‘keuntungan’ yang diperoleh Indonesia lumayan banyak. “Waktu harga minyak murah semestinya dipikirkan Pertamina bagaimana bisa membeli stok sebanyak-banyaknya,” kata Jokowi.

Mantan Walikota Solo ini tak mempersoalkan stok tersebut mau ‘diparkir’ alias disimpan di dalam atau luar negeri. Setidaknya, Pertamina memiliki stok banyak untuk mengantisipasi di saat harga minyak kembali meroket.
Jika Indonesia sedikit bersuka dengan rendahnya harga, lain halnya dengan negara-negara eksportir murni yang selama ini mengandalkan pembangunan negerinya dari harga minyak. Pemerintahnya bingung, bagaimana harus membayar utang. Bahkan, beberapa fasilitas yang selama ini dinikmati rakyatnya sudah dipotong habis.

Belum lagi rating atau peringkat utang yang diturunkan Standard and Poor's. Setidaknya ada lima negera yang peringkat utangnya diturunkan, yakni Arab Saudi, Oman, Bahrain, Brazil dan Kazakhstan.

Arab Saudi, memang cukup terpukul dari anjloknya harga minyak dunia. Sebab, 75% pendapatan negara bersumber dari minyak. Akibat turunnya harga, anggaran Saudi mengalami kondisi sangat sulit alias defisit. “Dalam pandangan kami, penurunan harga minyak berdampak langsung ke kondisi lima negara yang isi fiskal dan indikator ekonomi Saudi karena ketergantungan sangat tinggi terhadap minyak,” tulis lembaga rating S&P.

Neraca keuangan Saudi mengalami defisit US$ 100 miliar di 2015. Tahun ini, Saudi memutuskan untuk memangkas 14% belanja negara. Kerajaan Saudi memproyeksi defisit anggaran bisa mencapai 13% dari GDP di 2016.
Sedangkan, S&P menilai penetapan anggaran Saudi masih mematok harga minyak US$ 41 per barel, namun faktanya harga minyak masih bertengger di angka US$ 31 per barel.

Kazakhstan juga menderita karena separuh pendapatan negara berasal dari ekspor BBM. Sepanjang 2015, mata uang Kazakhstan juga anjlok hampir 50% terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Bahrain juga bernasib serupa. Hampir 75% pendapatan negara Arab ini datang dari minyak dan 60% ekspor Bahrain datang dari migas. Akibat kondisi ini, utang Bahrain ikut naik. S&P memproyeksi komposisi utang Bahrain bisa menyentuh 77% dari GDP di 2017.

Hal serupa menimpa negara Amerika Latin, Brazil. Negeri Samba ini, sangat terpukul karena turunnya harga minyak. IMF menilai pertumbuhan ekonomi Brasil kembali akan turun hampir 3,5% dari proyeksi awal hanya 1%.

Itu sebabnya, negara-negara tersebut sekarang sedang melakukan penghematan di segala bidang di samping juga meningkatkan pejak sebagai pemasukan. Dan pasar analis menilai ini langkah bagus. Namun, bisa memicu kerusuhan.


#ReviewWeekly
#BudiKusumah





KARTIKA WIRJOATMODJO JADI BOS BARU BANK MANDIRI

Teka-teki siapa pengganti Budi Gunadi Sadikin sebagai Direktur Utama Bank Mandiri akhirnya terjawab sudah. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPSTLB) yang salah satu agendanya adalah pemilihan Direktur Utama, telah memilih Kartika Wirjoatmodjo untuk memimpin Bank Mandiri.



Keputusan tersebut diambil setelah pemegang saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Dalam agenda perubahan pengurus perseroan, terdapat 3 direksi yang berakhir masa jabatannya. Ketiga direksi tersebut adalah Budi Gunadi Sadikin yang menjabat sebagai Direktur Utama. Budi diangkat pada 23 Mei 2011 dan telah menjalani 2 periode jabatan. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan yang ada Budi Gunadi Sadikin tidak bisa dipilih kembali. Direksi kedua yang telah berakhir masa jabatannya adalah Sentot A Sentausa yang merupakan Direktur Distribusi. Sentot diangkat pada 23 Mei 2011 lalu dan telah menjalani 2 periode jabatan. Terakhir adalah Royke Tumilaar yang menjabat sebagai Direktur Corporate Banking. Royke diangkat pada 23 Mei 2011 namun baru menjalani 1 periode jabatan.

Dengan berakhirnya masa jabatan 3 direksi tersebut. RUPS Bank Mandiri memutuskan untuk mengangkat 3 direksi baru. Pertama adalah Kartika Wirjoatmodjo yang menggantikan posisi Budi Gunadi Sadikin sebagai Direktur Utama. Selain itu, RUPSTLB juga mengangkat Rico Usthavia Frans menjadi Direktur yang sebelumnya adalah Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri untuk menggantikan Sentot A Sentausa. Terakhir, RUPS Bank Mandiri mengangkat kembali Royke Tumilaar menjadi direktur.

Di posisi Komisaris Utama, Wimboh Santoso tampil menggantikan pejabat sebelumnya yang dipegang Darmin Nasution. Selain itu, ada tambahan nama baru di posisi Komisaris yakni Ardan Adiperdana.

RUPSTLB juga mengesahkan laporan keuangan perseroan periode 2015 serta pembayaran dividen. Pembayaran dividen diputuskan sebesar 30 persen dari laba 2015 yakni Rp. 6,1 triliun atau Rp. 261,44 per lembar saham. Sedangkan 11,95 triliun ditetapkan sebagai laba ditahan.

Berikut susunan Dewan Pengurus PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Dewan Komisaris :
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Wimboh Santoso
Wakil Komisaris Utama : Imam Apryanto Putro
Komisaris Independen: Goei Siauw Hong
Komisaris Independen : Aviliani
Komisaris Independen : Bangun Sarwito Kusmulyono
Komisaris Independen : Abdul Aziz
Komisaris : Suhwono
Komisaris : Askolani
Komisaris : Ardan Adiperdana

Direksi :
Direktur Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Direktur Utama : Sulaiman Arif Arianto
Direktur : Royke Tumilaar
Direktur : Hery Gunardi
Direktur : Ogi Prastomiyono
Direktur : Pahala N Mansury
Direktur : Kartini Sally
Direktur : Ahmad Siddik Badruddin
Direktur : Tardi
Direktur : Rico Ushavia Frans

Profil Kartika Wirjoatmojo

Lahir di Surabaya pada 18 Juli 1973, Kartika merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Menempuh jenjang pendidikan sarjana dengan mengambil jurusan ekonomi dan akuntansi, beliau berhasil menyelesaikan studinya pada tahun 1996.

Kartika kemudian memulai kariernya sebagai konsultan akuntan dan pajak di RSM AAJ Associates sejak tahun 1995 hingga tahun 1996. Selanjutnya, ia bekerja sebagai Analis Kredit di Mizuho Corporate Bank (1996-1998), Konsultan Senior di PriceWaterhouseCoopers (PwC) sebagai Financial Advisory Services (1998-1999) dan Boston Consulting Group (2000-2003).

Di tengah kesibukan saat meniti karir sebagai ekonom, Kartika berhasil menyelesaikan pendidikan dengan gelar Master Of Business Administration dari Erasmus University, Rotterdam, Belanda pada tahun 2001.

Pada 2003, Kartika memutuskan bergabung dengan Bank Mandiri sebagai Kepala Departemen Analisis Strategi & Keuangan. Kartika bahkan dipercaya untuk memimpin divisi sebagai Group Head.

Pada tahun 2008, karier Kartika semakin menanjak. Ia ditugaskan oleh Mandiri Sekuritas sebagai Managing Director. Dia pun mengemban tugas khusus untuk melakukan restrukturisasi keuangan dan refocusing bisnis, pasca krisis 2008 di pasar modal.

Pada 2011, dia kemudian ditugaskan oleh Menteri Keuangan untuk memimpin sebuah lembaga yang baru dibentuk untuk mempromosikan investasi infrastruktur di Indonesia. Kartika pun akhirnya menjabat sebagai CEO di Indonesia Infrastructure Finance (2011-2013) dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2014-2015.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank Mandiri pada tahun 2015, Kartika akhirnya ditunjuk sebagai Direktur Keuangan dan Strategi. Kini, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2016, Kartika dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Utama Mandiri untuk menggantikan Budi Gunadi Sadikin yang masa jabatannya.



Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA