Rabu, 16 Maret 2016

GUANGZHOU - Feast Of The East

Guangzhou adalah kota yang serba-cepat, penuh rasa optimis, dan merupakan salah satu kota di China yang paling energetik. Cobalah tinggal selama beberapa hari di sini, Anda akan melihat segala hal modern tentang China, dan menikmati fasilitas dari sebuah negara yang berorientasi ke masa depan. Penduduk setempat, mereka bagaikan orang Italia-nya China yang banyak bicara, suka bergaul, ekspresif dan menyukai makanan enak.

Pastinya, jika ada satu alasan kuat untuk mengunjungi Guangzhou (atau Kanton), itu adalah karena kelezatan kulinernya yang terkenal. Menurut legenda, lima dewa turun ke daerah ini di zaman kuno dengan memikul batang padi, simbol kemakmuran. Sekeliling Guangzhou adalah sebuah provinsi subur yang memanen padi tiga kali setahun serta menghasilkan buah buahan, sayuran dan tebu yang melimpah. Daerah ini terutama terkenal dengan lecinya yang sudah digemari sejak dahulu kala. Kaisar Dinasti Tang, Ming Huang, biasa meminta dibawakan leci ke istana untuk selir kesayangannya. Penyair abad ke-11, Su Shi, menulis “Lament for Lychees” untuk orang-orang yang kehilangan nyawa mereka demi mengangkut buah-buahan ke utara dengan kecepatan yang sangat tinggi agar leci yang mereka bawa tak sempat kehilangan kesegarannya.


Namun dewasa ini, produk lokal dapat dinikmati tanpa harus terjadi korban dalam pengirimannya. Guangzhou mengklaim akan memiliki lebih banyak restoran dan kedai teh daripada kota-kota lain di China, dan sebuah ungkapan China “makan di Guangzhou” berarti seseorang telah berhasil mencapai puncak kesuksesan. Survei terbaru mengungkapkan bahwa orang Kanton menghabiskan dana tujuh kali rata-rata pendapatan nasional untuk makan di luar.

Hal ini tak mengherankan karena masakan Kanton dianggap sebagai satu dari empat masakan utama China. Masakan Kanton juga merupakan masakan China paling terkenal di luar negeri, berkat legiun China Selatan yang beremigrasi ke seluruh penjuru dunia. Stir-frying (teknik menumis dengan sedikit minyak pada suhu tinggi) dan blanching (teknik mencelup bahan makanan ke dalam air mendidih hingga setengah matang) adalah cara memasak yang membuat rasa dari bahan makanan keluar. Minyak dan rempah-rempah yang digunakan pun lebih sedikit. Makanan khas Kanton memiliki ciri daging yang dimasak lambat, sering kali direbus dengan arak beras serta kecap dan disertai sayuran hijau pahit yang disajikan bersama saus tiram.


Kekhasan Kanton lainnya adalah dim sum di pagi hari, menu sarapan yang terdiri atas sejumlah makanan ringan. Makanan ini biasanya diedarkan di restoran dengan troli, di mana pelanggan dapat langsung memilih isi menu sarapan yang mereka sukai. Dim sum biasanya disajikan antara jam 07.00 sampai 10.00, atau terkadang hingga setelahnya di tempat-tempat yang lebih representatif, dan biasanya sangat ramai pada Minggu pagi. Tentu saja, wisata ke kota ini tak akan lengkap tanpa mencicipi setidaknya satu kali menu dim sum. Nikmati kelezatan makanan seperti pangsit udang, lumpia, ketan, roti kukus dengan beragam variasi isi, iga, kepiting dan bubur.


Panxi (151 Longjin West Road) dikenal sebagai restoran dim sum terbaik di Liwan Park sebelah barat kota, yang menawarkan hidangan olahan seperti irisan kepiting hibiscus, atau sup kepiting dan kerang. Restoran Bei Yuan (202 Xiao North Road) telah menyajikan dim sum sejak tahun 1920-an, serta hidangan utama klasik seperti ayam dimasak dalam anggur, dan angsa panggang. The Datong (63 Yanjiang West Road) dengan posisi menghadap sungai, dipadati pengunjung hingga lantai sembilan, yang datang untuk menikmati hidangan utama daging anak babi panggang. Jika Anda ingin mencoba kaki ayam, restoran ini adalah tempat yang tepat karena kaki ayam di sini memang lezat.

Makan di restoran di Guangzhou tidaklah murah, karenanya banyak pelanggan yang sengaja makan dalam rangka bisnis guna menciptakan kesan bagi mitra mereka. Namun tetap saja, biaya yang dihabiskan cukup sepadan dengan makanan yang dapat dinikmati di samping danau yang indah, di tengah taman nan rindang atau di bawah bayang-bayang pagoda. Di antara restoran-restoran terbaik di kota ini terdapat restoran dengan halaman yang saling terpaut dan menu klasiknya di Guangzhou Restaurant (2 Wenchang South Road) serta restoran mewah bergaya colonial Tang Yuan (106 Liuhua Road), menawarkan makanan lezat seperti daging burung dara goreng renyah dan makarel panggang.


Restoran di dalam hotel juga tak kalah menariknya. Jade River Restaurant di White Swan Hotel mengkhususkan diri pada masakan lezat Kanton yang disuguhkan dengan latar kolam ikan dan arsitektur kayu bergaya oriental, sementara itu seorang tea hostess akan mengarahkan Anda ke ruang untuk minum teh. Juga Lai Wan Market di Garden Hotel yang bertema Kanton dahulu kala, dengan ruang makan berbentuk perahu dan menu lezat dim sum serta nasi.

Daging babi asam manis tidak diragukan merupakan hidangan Kanton paling terkenal, meskipun seafood dan ayam juga mendominasi. Namun, makanan muslim dari minoritas Hui tidak jarang ditemui di Guangzhou, baik di restoran maupun warung pinggir jalan. Guangzhou memiliki hubungan panjang dengan pedagang Arab; Masjid Huaisheng di kota itu dibangun oleh para penyebar agama dari Arab pada tahun 627 silam. Makanan khas Hui di antaranya buntut sapi rebus, daging domba panggang, iga dan angsa renyah, dilanjutkan dengan gorengan dan buah dengan teh manis yang sering kali mengandung kismis, kurma dan wijen.


Orang Kanton juga terkenal dengan selera petualangan mereka. Orang asing bisa saja khawatir melihat telur hijau berusia 1.000 tahun yang sebenarnya hanya berusia beberapa bulan, dan mendapatkan warnanya dari teh hijau. Segala macam bagian hewan dan hewan yang tidak biasa juga dimakan, mulai dari ular sampai lidah babi dan abalone. Sebuah gurauan China Utara mengatakan bahwa orang Kanton tak keberatan menyantap apa saja yang memiliki kaki, kecuali meja.

Jika Anda benar-benar ingin menyelidiki berbagai jenis masakan, Taotao Ju Restaurant (20 Dishifu Road) menyajikan semua menu itu, dan restoran ini merupakan salah satu restoran tradisional terbaik di Guangzhou. Anda juga dapat melahap sajian lezat Kanton seperti bebek goreng saus tiram, kepiting bumbu jahe, ikan kukus dengan kacang pinus, atau mungkin burung dara saus plum. Yang menyenangkan adalah, di masa kini, Anda tidak perlu menjadi seorang selir kaisar hanya untuk menikmati makanan terenak ini karena di Guangzhou, makanan enak ada di mana-mana.











#VisindoAgensiTama 





ANCAMAN EMBARGO IMPOR SAWIT


Diplomasi sawit Indonesia kembali menghadapi ujian berat. Ujian itu dating dari Uni Eropa, tepatnya dari Prancis. Parlemen Prancis akan memungut tarif impor (import levy) pajak progresif ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Rencana itu ialah bagian dari amendemen UU 367 tentang Keanekaragaman Hayati. Amendemen akan diputus 15 Maret 2016. Prancis menilai sawit tanaman yang merusak keanekaragaman hayati mesti dipajaki. Ini kali kedua Prancis berulah. Pada Juli 2015, Menteri Ekologi Prancis Segolene Royal menyerukan boikot nutela karena memakai minyak sawit.

Ini sekian kali serangan terhadap sawit dilakukan negara-negara maju. Ini bisa dibaca dari aneka regulasi di negara negara maju yang pada intinya menuding sawit tidak ramah lingkungan, seperti Renewable Fuel Standards oleh Amerika Serikat, Renewable Energy Directive oleh Uni Eropa, dan Food Standards Amendment Truth in Labeling-Palm Oil Bill 2010 oleh Australia. Setelah Prancis, bukan mustahil negara lain menempuh hal serupa. Mereka satu suara: sawit tidak ramah lingkungan dan mesti dimusuhi.

Jika amendemen lolos, pemerintah Prancis akan memungut tarif impor progresif dan regresif, yakni 300 euro per ton CPO pada 2017 dan 500 euro per ton CPO pada 2018. Pada 2019, tarif pungutan dinaikkan jadi 700 euro per ton dan meningkat menjadi 900 euro pada 2020. Bukan hanya itu, masih ada pajak tambahan jika CPO digunakan untuk makanan (oleo food) dikenai tambahan pajak (ad valorem tax) sebesar 3,8%. Anehnya, pajak tidak berlaku untuk minyak nabati dari kedelai dan biji bunga matahari.

Prancis sesungguhnya tengah merancang embargo impor minyak sawit. Prancis menggunakan isu lingkungan untuk menutupi praktik perdagangan tidak adil dan perang dagang. Alasan di balik itu sesungguhnya Prancis hendak melindungi produksi minyak nabati domestik yang dibuat dari biji bunga matahari, rapeseed, dan kedelai. Sudah lebih dua tahun petani setempat mengeluh minyak nabati mereka kalah bersaing dari minyak sawit. Harga rata-rata minyak biji bunga matahari di Eropa pada 2015 mencapai US$1.000 per ton, sementara harga CPO CIF Rotterdam hanya US$565 per ton. Jika Prancis tidak memberlakukan tarif impor tinggi pada CPO, minyak nabati mereka kalah bersaing.

Sekitar 45 tahun lalu kelapa sawit masih merupakan komoditas pinggiran. Saat itu neraca minyak pangan dunia didominasi minyak kedelai, rapeseed, bunga matahari, atau jagung yang diproduksi AS dan Uni Eropa. Kini sawit jadi jawara dan mengalahkan para pendahulu. Ini terjadi karena minyak sawit lebih kompetitif ketimbang minyak pangan lain. Produktivitas sawit amat tinggi: 5.830 liter per hektare, jauh melampaui produktivitas minyak kedelai (446 liter/hektare), kanola (1073), dan bunga matahari (952). Dengan produktivitas 5-13 kali lebih besar daripada minyak pangan lain, Indonesia dan Malaysia kini telah menguasai pasar minyak pangan di dunia.

Sejatinya, amendemen UU 367, Renewable Fuel Standards, Renewable Energy Directive, dan Food Standards Amendment Truth in Labeling-Palm Oil Bill 2010 tak lebih daripada taktik dagang. Sebab, dasar dan metode perhitungan ditentukan sepihak. Alasan emisi dan kesehatan tidak lebih dari nontarrif barier karena syarat-syarat serupa tak berlaku bagi minyak pangan competitor sawit. Taktik dagang juga diberlakukan lewat standar ketat dan sertifikasi, salah satunya RSPO (roundtable on sustainable palm oil). Sertifikasi tidak mengindahkan produsen. Tak mengherankan muncul gugatan serius, produk apa yang harus disertifikasi dan siapa yang menyusun sertifikasi (Cabarle and Freitas, 2007).

Kini sertifikasi menjadi ladang bisnis menggiurkan. Pelakunya lembaga-lembaga asing dari Negara maju. Di Inggris saja setidaknya ada 600 jenis sertifikasi, yang sebagian besar diinisiasi korporasi, bukan negara. Bagi Pehnet dan Vietze (2009), Renewable Energy Directive ialah kebijakan industri, bukan kebijakan lingkungan. Ini kamuflase proteksionisme berkedok lingkungan. Aturan-aturan seperti itu menabrak prinsip Pasal I, III dan XI WTO karena telah mendiskriminasi sebuah produk. Indonesia harus mengadukan diskriminasi dan praktik dagang tidak adil itu ke WTO.

Langkah berikutnya, seperti diatur dalam Pasal 67 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Indonesia bias menjajaki langkah retaliasi perdagangan terhadap seluruh barang/jasa impor dari Prancis. Selama ini Prancis mengekspor produk pangan, kimia, produk elektronika, peralatan militer/radar, dan pesawat terbang ke Indonesia. Pelbagai produk ini bisa dikenai tarif impor tinggi sebagai balasan. Indonesia bisa menggunakan isu emisi karbon implicit (embodied emission GHG) sebagai alas an retaliasi. Emisi karbon per kapita rakyat Prancis mencapai 5,1 kg CO2 atau hamper lima kali lebih tinggi daripada Indonesia (1,76 kg CO2). Seharusnya minyak nabati produksi Uni Eropa, termasuk Prancis, yang harus dikenai pajak lingkungan, bukan minyak sawit (Sipayung, 2016).

Berikutnya, memperkuat diplomasi sawit. Dengan difasilitasi pemerintah, semua pihak yang terkait industry sawit harus bersatu padu mengusung satu agenda: sawit bukan perusak lingkungan. Diplomasi sawit mestinya bisa lebih kuat, solid, dan terukur setelah tahun lalu pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP Sawit). Selama 4 bulan saja, tahun lalu terkumpul dana dari pungutan ekspor CPO sebesar Rp4 triliun. Selain untuk subsidi biofuel, replanting, dan riset-riset di sektor kelapa sawit, dana harus dimanfaatkan untuk memperkuat diplomasi dan branding sawit.

Saat ini Indonesia ialah produsen minyak sawit terbesar dunia dengan luas lahan 13 juta hektare, meninggalkan Malaysia. Kebun-kebun sawit tak hanya dimiliki korporasi besar, tapi juga petani kecil yang jumlahnya mencapai lebih 2 juta. Industri sawit Indonesia menyerap 16 juta tenaga kerja dan menghasilkan devisa US$19 miliar per tahun. Jika ulah Prancis berhasil dan menular ke negara-negara lain di Uni Eropa, pasar minyak sawit Indonesia akan terganggu meskipun Prancis bukan importer utama.



#Khudori









BUPATI TERLIBAT NARKOBA


Korupsi, narkoba, dan terorisme disebut sebagai tiga serangkai kejahatan luar biasa di negeri ini. Segenap upayadan daya dikerahkan untuk membasmi ketiga jenis kejahatan tersebut.

Para penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, diharapkan berada di ujung terdepan untuk memerangi kejahatan luar biasa, terutama narkoba. Persoalan narkoba diberi penekanan khusus karena negeri ini sesungguhnya berada dalam kondisi darurat narkoba.

Bukan tanpa sebab pula apabila kepala daerah diharapkan berada di garda terdepan memerangi narkoba. Salah satu syarat mutlak yang dipenuhi seorang calon kepala daerah ialah surat keterangan bebas dari narkoba.

Kita boleh berasumsi, setiap orang yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah tentu mereka yang bebas dari narkoba. Pun, setiap orang yang dilantik menjadi kepala daerah sudah pasti menjauhkan diri dari barang laknat tersebut. Dengan perkataan singkat, kepala daerah mestinya orang yang bersih dari narkoba karena ia mengantongi surat keterangan bebas narkoba.

Alangkah terkejut bukan kepalang kita kala Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine membuktikan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung metamfetamin.

Itu artinya, kurang dari satu bulan setelah dilantik menjadi kepala daerah, Bupati Ogan Ilir ditangkap terkait dengan narkoba. Kita lebih terkejut lagi, ternyata, Ahmad Wazir Noviadi sudah diincar BNN sejak tiga bulan lalu. Bahkan, ini yang membuat prihatin, ada informasi bahwa Ahmad Wazir Noviadi memakai narkoba pada saat dilantik.

Setidaknya ada dua persoalan besar yang patut digugat. Pertama, surat bebas narkoba yang dibuat sebagai syarat pencalonan kepala daerah ialah surat bodong. Rumah sakit dan dokter yang mengeluarkan surat itu patut dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, ini tidak kalah pentingnya, sumpah atau janji yang diucapkan sang bupati saat pelantikan tidak diucapkan dalam keadaan sadar jiwa dan raganya. Bisa jadi, ia mengucapkan sumpah dan janji itu masih dalam pengaruh narkoba.

Inilah bencana moral paling dahsyat di negeri ini karena seorang pejabat publik mempermainkan sumpah dan janji. Kata-kata sumpah itu, jika disimak dan direnung-renungkan, membuat kita merinding. Bayangkan, ia bersumpah atas nama Tuhan.

Langsung atau tidak langsung, harus jujur pula dikatakan, bahwa penangkapan Bupati Ogan Ilir karena mengonsumsi narkoba ikut memperburuk citra partai politik yang mengusungnya. Bisa saja ditafsirkan bahwa partai politik asal asalan, yang penting mahar terpenuhi, dalam mengusung calon kepala daerah.

Tidak ada cara lain, Ahmad Wazir Noviadi harus diberhentikan dari jabatan Bupati Ogan Ilir. Ia tidak lagi layak menjadi pemimpin. Ia telah gagal menjadi anutan bagi warga yang dipimpinnya. Hukuman yang setimpal harus dijatuhkan jika dia kelak terbukti sebagai pengedar. Akan tetapi, jika dia pemakai, hendaknya yang bersangkutan direhabilitasi.

Bisa jadi, kasus Bupati Ogan Ilir hanya puncak dari gunung es. Bukan mustahil banyak kepala daerah lain yang ikut ikutan mengonsumsi narkoba.

Karena itu, patut dipertimbangkan agar seluruh penyelenggara negara dari pusat hingga daerah wajib mengikuti tes narkoba yang dilakukan secara serentak untuk itu. Dalam kaitan itu pula kelembagaan BNN perlu naik kelas setingkat menteri.



#MediaIndonesia





MENCARI KOMPROMI MENUTUP DEFISIT BPJS KESEHATAN


Minggu lalu, pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor No.19/2016 yang mengatur penaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Mandiri.

Penaikan iuran yang berlaku mulai April 2016 ini sebagai salah satu upaya untuk menekan defisit yang dialami BPJS Kesehatan, akibat tidak seimbangnya iuran yang dikumpulkan dan pengeluaran klaim layanan kesehatan.

Perpres tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 /2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional tersebut ditandatangani pada 29 Februari lalu, namun baru dipublikasikan Kamis (10 Maret 2016).

Dalam pasal 16 F Perpres tersebut, diatur bahwa besaran iuran peserta mandiri naik seluruhnya. Rinciannya, iuran kelas I yang semula Rp59.500 naik menjadi Rp80.000, iuran kelas II semula Rp42.500 naik men jadi Rp51.000. Sedangkan iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.

Peserta mandiri merupakan salah satu sumber pendapatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Selain peserta mandiri yang diantaranya merupakan pengusaha kecil menengah dan sektor informal, kepesertaan BPJS terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Pekerja (BP).

Dalam Perpres itu, hanya PBPU atau pekerja mandiri yang besar iurannya ditingkatkan. Namun sebenarnya, iuran dari penerima bantuan iuran (PBI) sudah naik per 1 Januari 2016 lalu menjadi Rp23.000, dari sebelumnya Rp19.000 per orang.

Apakah penaikan iuran itu bisa menurutup defisit? BPJS sendiri menyatakan penyesuaian tarif iuran belum menjamin bahwa tidak akan ada defisit tahun ini. Namun cukup efektif untuk mereduksi defisit pada tahun ini.

Pelaksanaan BPJS Kesehatan yang menganut prinsip gotong royong memang sejak awal sudah dibayang-bayangi masalah defisit. Apalagi kalau dilihat dari besaran iuran yang ditetapkan dan target jumlah kepesertaaan yang naik setiap tahunnya.

Selama ini, dalam menekan defisit, BPJS Kesehatan menghadapi beberapa kenyataan diantaranya tingginya pemanfaatan pelayanan kesehatan (rasio klaim) peserta PBPU/ Pekerja Mandiri. Di sisi lain, tingkat ke patuhan pembayaran iuran (kolektibilitas) di kelompok peserta ini relatif rendah.

Belum lagi masih rendahnya partisipasi langsung dari Pekerja Penerima Upah (PPU) sektor swasta dan masyarakat umum yang sehat untuk ikut mendaftar da lam program JKN.

Dalam kondisi seperti itu, selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim memang tidak terhindarkan. Tahun lalu, defisitnya diperkirakan mencapai Rp4 triliun. Potensi defisit tahun ini bisa mencapai Rp9,79 triliun dengan melihat peluang penam bahan peserta bila besaran iuran tetap dipertahankan.

Oleh karena itu, menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri memang pilihan yang rasional, namun berisiko tinggi. Rasional karena selain tingkat pemanfaatan layanan kesehatan di segmen ini relatif tinggi, menaikkan iuran menjadi pilihan yang cepat dan mudah.

Tapi pilihan itu berisiko ditentang berbagai kalangan, terutama dari YLKI, DPR dan peserta itu sendiri. Bahkan alih-alih menaikkan jumlah peserta, penaikan iuran ini berpotensi menurunkan tingkat kolektibilitas dari segmen pekerja mandiri karena kemampuan membayarnya menurun.

Sementara, menaikkan iuran bagi pekerja penerima upah juga tidak mudah. Pertimbangannya, meskipun tingkat kolektibilitas dari segmen ini relatif tinggi, tidak berarti kalangan ini akan begitu saja menerima jika iurannya dinaikkan. Selain jarang menggunakan fasilitas BPJS, peserta segmen ini biasanya masih mengeluarkan lagi biaya untuk membayar asuransi non BPJS.

Kondisi itu dimungkinakan karena tidak sedikit perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan, tapi tetap mempertahankan fasilitas asuransi kesehatan non BPJS. Ada juga perusahaan yang hanya menyediakan fasilitas kesehatan BPJS, tetapi karyawan dengan kesadaran sendiri membayar premi asuransi non BPJS. Sehingga bila iurannya dinaikkan, beban perusahaan maupun karyawan akan bertambah.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan harus melakukan langkah yang lebih strategis untuk menutup potensi defisit dengan menggenjot jumlah kepersertaan, khususnya pekerja penerima upah atau pekerja formal, serta menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi tanggungan negara.

Yang juga penting adalah meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan dan pelayanan di semua jenjang fasilitas kesehatan. Dengan demikian kenaikan iuran ini tidak sekadar untuk menutup defisit.



#BisnisIndonesia




Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA