Senin, 14 Maret 2016

SKANDAL MENARA BCA


Nama Grup Djarum kembali menarik perhatian. Tapi kali ini bukan lantaran pemiliknya, Michael Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono kembali dinobatkan oleh majalah ekonomi bergengsi, Forbes sebagai orang terkaya di Indonesia. Kali ini, lini bisnis Djarum tersangkut masalah.

Adalah pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di area Hotel Indonesia yang dipersoalkan Kejaksaan Agung. Dalam perjanjian kerja sama build, operate, transfer (BOT) antara PT Cipta Karya Bersama Indah (CKBI) atau PT Grand Indonesia (GI) dengan PT Hotel Indonesia Natour (HIN), Menara BCA dan Apartemen Kempinski tak ada dalam kontrak perjanjian.

“Saya pernah sampaikan bahwa ini ada perjanjian membangun mal, parkir, tapi tidak membangun tower yang dua itu,” ujar Arminsyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Arminsyah, Menara BCA dan Apartemen Kempinski dibangun di atas lahan milik negara, yakni BUMN PT Hotel Indonesia Natour. “Ada tindak pidananya. Ini baru kita naikan ke penyidikan,” tambah Arminsyah, Selasa pekan lalu.

Jampidsus mengatakan, ia tidak peduli Menara BCA dan Apartemen Kempinski milik pengusaha siapa. “Mau perusahaan siapa kek, nggak ada urusan. Kalau pembangunan itu diformalkan seharusnya ada pembayaran ke negara,” katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil sejumlah saksi dari tiga perusahaan yang terlibat dalam perjanjian, termasuk Direktur Utama HIN Iswandi Said. Selain itu, tim penyidik Kejagung juga telah menggeledah Menara BCA dan Apartemen Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung membawa sejumlah dokumen, seperti   risalah rapat terkait kerja sama BOT, dokumen pengembangan, proposal CKBI, dan rekap penerimaan kompensasi BOT.

Awal mula perkara ini bersumber dari perjanjian kerja sama BOT antara CKBI/GI dengan HIN yang ditandatangani pada 13 Mei 2004. Dalam perjanjian itu disepakati pembangunan empat objek fisik di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama GI, yakni hotel bintang lima  (42.815 m2), pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2 dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2.

Tapi realisasi yang tertuang dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tanggal 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen (Kempinski).

Akibat penyalahgunaan itu, HIN kehilangan kompensasi penambahan dua bangunan komersial tersebut. Selain itu,  GI juga tidak kooperatif dan transparan menyampaikan laporan pemeliharaan dan tidak memberi rincian nilai biaya pemeliharaan.

Seharusnya alokasi biaya pemeliharaan sebesar 4% dari nilai pendapatan pengelolaan obyek BOT. Kondisi ini berpotensi merugikan  HIN yang akan menerima objek BOT di kemudian hari.

Penyalahgunan lainnya, opsi perpanjangan 20 tahun setelah masa BOT 30 tahun dengan ketentuan nilai kompensasi adalah Rp 400 miliar  atau 25%  dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, pada praktiknya perpanjangan tidak lagi dengan CKBI,  tetapi dengan GI.

Parahnya lagi, dokumen persetujuan pengalihan dari CKBI ke GI hanya dalam perjanjian antar direksi, dan dokumen itu  saat ini hilang. Bukan itu saja, tanah negara itu kini telah diagunkan oleh GI ke Bank UOB.

Anehnya lagi, bekas Direktur Utama HIN kini menjadi Direktur Utama PT Menara Sarana Nusantara, Tbk, anak perusahaan Grup Djarum, yang kini sebagai pihak penyewa di lahan 7 hektar milik HIN. Seperti diketahui, kelompok Djarum kini menjadi pemegang saham mayoritas BCA.

Selain itu, ada masalah perpanjangan kontrak kerja sama. Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004. Tapi pada 2010, kontrak kembali diperpanjang 20 tahun sehingga total kerjasamanya 50 tahun.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 1,29 triliun akibat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai perjanjian.

Hanya saja, Komisaris HIN yang baru Michael Umbas mengatakan, temuan BPK itu dengan asumsi perpanjangan 20 tahun senilai Rp 400 miliar yang telah dibayarkan kepada direksi HIN yang lama. “Kompensasi Rp 400 miliar itu terlalu murah, perpanjangan itu 25% kali dari NJOP, sehingga NJOP 2014 seharusnya Rp 6 triliun. Nilai  NJOP kan naik terus.  Jadi ini akan lebih rugi lagi," katanya.

Sekadar mengingatkan, CKBI ditunjuk sebagai pengelola Hotel Indonesia sejak memenangi tender BOT Hotel Indonesia pada 2002. CKBI, yang merupakan anak usaha Grup Djarum, kemudian   membentuk GI untuk mengelola bisnis bersama HIN, dan memulai pengerjaan pada Maret 2004.

Dalam kerjasama BOT selama 30 tahun sejak 2004, pihak GI  menyiapkan dana sebesar Rp 1,65 triliun, untuk alokasi pembangunan fisik sebesar Rp 1,3 triliun dan Rp 355 miliar kompensasi ke negara. Sedangkan opsi penambahan BOT selama 20 tahun, GI mengucurkan dana Rp 444 miliar.

GI memulai pembangunan dengan menggabungkan fungsi pusat belanja, perkantoran, apartemen dan hotel sekaligus.

Untuk pusat belanja, kawasan ini menyediakan pusat belanja mewah dan hiburan seluas 250 ribu meter persegi yang terdiri atas delapan lantai. Mall terdiri dari dua blok, barat dan timur yang dihubungkan dengan jembatan.

Untuk hotel,  mendesain kembali Hotel Indonesia yang sudah dikenal sejak 1960. Hotel ini dikelola oleh Kempinski Group sehingga namanya pun diubah menjadi Hotel Indonesia-Kempinski. Hotel dengan 280 kamar ini menerapkan standar internasional, baik dari sisi pelayanan setara dengan The Raffles Singapura dan The Oriental Bangkok.

Selain hotel, GI  menggandeng RTKL untuk mendesain Apartemen Kempinski Residence yang memberikan fasilitas layanan dengan standar tinggi, juga memakai teknologi tinggi. Apartemen dengan 57 tingkat ini terdiri atas 190 unit. Yang tak kalah penting adalah Menara BCA. Ini menjadi salah satu pusat perkantoran salah satu bank yang dikendalikan oleh Grup Djarum, yakni Bank BCA, bank papan atas terbesar di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BRI. Menara BCA merupakan salah satu gedung tertinggi di Jakarta yang menyatu dengan pusat belanja Grand Indonesia. Di lantai 11 dilengkapi dengan kolam renang dan pusat olahraga. Jika ingin melihat matahari terbenam, bisa menuju lantai 56 sembari menikmati menu restoran terbaik di Jakarta.

Tapi ya itu tadi, perjanjian itu ternyata melahirkan masalah. Bahkan, masalah ini sudah dipersoalkan sejak tahun 2012. Pada rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dengan manajemen GI  tanggal 18 September 2012, Dewan sampai memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) DPR untuk melakukan investigasi terhadap skema kerjasama HIN dengan GI.

Seiring perjalanan waktu, kerja Panja pun tak terdengar hasilnya, sampai kemudian Kejagung membuka kembali masalah ini.

Pakar hukum Universitas Brawijaya, Malang Prija Jatmika menyatakan, Kejagung dan KPK harus menjadikan kasus pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski sebagai pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan kroni pengusaha dan pejabat dalam penyalahgunaan BOT aset milik negara.

Menurut Prija, kasus penyalahgunaan kontrak aset BUMN ini juga merupakan korupsi terencana yang telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah. “Pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di luar kontrak yang telah disepakati merupakan kejahatan yang luar biasa. Secara hukum harus diberlakukan sebagai tindak pidana korupsi, karena tidak mungkin tanpa sepengetahuan pejabat yang terkait”

Dia menambahkan, semua pengambil keputusan yang terlibat dalam BOT Hotel Indonesia harus ditindak. “Kasus ini harus menjadi entry point penyelidikan aset negara lain yang dikorupsi,” kata dia.

Presiden Joko Widodo kabarnya  telah meminta KPK untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan BOT Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Sedangkan Kejagung masih mengumpulkan data terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.



#ReviewWeekly


 
Pakar hukum Universitas Brawijaya, Malang Prija Jatmika menyatakan, Kejagung dan KPK harus menjadikan kasus pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski sebagai pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan kroni pengusaha dan pejabat dalam penyalahgunaan BOT aset milik negara.
Menurut Prija, kasus penyalahgunaan kontrak aset BUMN ini juga merupakan korupsi terencana yang telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah. “Pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di luar kontrak yang telah disepakati merupakan kejahatan yang luar biasa. Secara hukum harus diberlakukan sebagai tindak pidana korupsi, karena tidak mungkin tanpa sepengetahuan pejabat yang terkait,” kata Prija seperti dikutip dari Koran Jakarta.
Dia menambahkan, semua pengambil keputusan yang terlibat dalam BOT Hotel Indonesia harus ditindak. “Kasus ini harus menjadi entry point penyelidikan aset negara lain yang dikorupsi,” kata dia.
Presiden Joko Widodo kabarnya  telah meminta KPK untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan BOT Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Sedangkan Kejagung masih mengumpulkan data terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
- See more at: http://www.majalahreviewweekly.com/read/660/skandal-menara-bca#sthash.yrMzUA1j.dpuf

DEKLARASI JAKARTA DAN BOIKOT ISRAEL



Deklarasi Jakarta tampaknya akan menjadi babak baru bagi penyelesaian Israel-Palestina, sejauh pernyataan di atas kertas bisa menjadi upaya yang nyata. Namun, sebagaimana tercermin dalam deklarasi itu, masalah-masalah di antara negara anggota OKI sendiri membutuhkan upaya untuk diselesaikan.

Apakah Deklarasi Jakarta yang dihasilkan oleh Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang belum lama ini berlangsung di Jakarta, akan efektif untuk menekan Israel, dan membantu kemerdekaan penuh bagi Palestina?

Pertanyaan ini muncul setelah konferensi dilangsungkan awal bulan ini di Jakarta dan dihadiri 605 orang delegasi. Mereka delegasi dari 55 negara, termasuk 49 negara anggota OKI, dua negara peninjau, lima anggota permanen Dewan Keamanan PBB, dua negara kuartet, dan dua organisasi internasional (PBB dan Uni Eropa).

Deklarasi itu mungkin tidak akan menghasilkan sesuatu jika hanya sebagai pernyataan yang dicatat di atas kertas. Artinya, dampaknya hanya akan dihasilkan dari implementasi dari deklarasi itu oleh negara-negara anggota OKI dan para pihak yang menandatanganinya.

Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi anggota OKI adalah pada keseriusan, konsistensi, dan tindakan-tindakan nyata dalam berbagai bidang dan forum untuk menunjukkan komitmen atas deklarasi itu.

Salah satu dari 23 butir Dekalarasi Jakarta yang banyak dibicarakan adalah butir ke-16 yang berbunyi: ‘’Menyerukan masyarakat internasional mendukung boikot terhadap produk yang dihasilkan di permukiman ilegal.’’

Boikot produk, selama ini termasuk upaya yang dinilai berdampak dalam menekan suatu negara. Konflik di Ukraina yang melibatkan Rusia dan Uni Eropa juga diwarnai boikot atas produk-produk negara terkait untuk mempengaruhi ekonomi.

Rusia menekan Turki atas insiden penembakan pesawat tempurnya dengan memboikot produk-produk tertentu dari Turki. Namun baik kasus Ukraina, maupun Turki, dampak ekonomi yang dirasakan belum mampu membawa upaya negosiasi untuk memperbaiki situasi.

Boikot melalui resolusi PBB terhadap Iran terkait pengembangan senjata nuklir juga dilakukan, dan upaya ini, meskipun bukan sebagai faktor tunggal, ternyata mendorong Iran bersedia berunding dengan negara-negara terkait dan PBB. Sanksi boikot itupun mulai tahun ini dicabut.

Boikot pernah menjadi cara yang digunakan oleh kekuatan internasional untuk menekan pemerintah Afrika Selatan untuk menghentikan praktik politik rasis apartheid pada akhir dekade 1990-an. Peristiwa ini juga menjadi pendorong reformasi dan demokratisasi di negeri itu.

Dan sekarang, apakah boikot terhadap Israel untuk mendorong implementasi solusi dua negara dan kemerdekaan untuk Palestina akan membuahkan hasil? Hal itu akan sangat bergantung pada konsistensi dalam pelaksanaannya, dan seberapa besar dampaknya pada perekonomian Israel.

Suara yang bernada pesimistis muncul ketika boikot ini ternyata hanya dibatasi pada produk dari pemukiman ilegal. Awal 2014, Uni Eropa sendiri telah membuat keputusan serupa atas semua produk yang bahan bakunya bersumber dari permukiman ilegal Israel di tanah Palestina. Untuk mengontrolnya, produk Israel harus mencantumkan keterangan asal produk tersebut.

Sejauh ini, boikot oleh Uni Eropa belum bisa memaksa Israel mengubah keputusannya tentang pemukiman yang disebutkan ilegal itu. Maka, apakah tindakan negara anggota OKI bisa memberi dampak yang signifikan untuk menekan Israel? Jika hal itu dilakukan, setidaknya menguatkan apa yang dilakukan oleh Uni Eropa dan memperbesar dampaknya.

Negara-negara anggota organisasi yang didirikan di Rabat, Maroko, tahun 1969 itu masih banyak yang menghadapi masalah internal di bidang politik dan demokrasi, keamanan, dan ekonomi. Ditambah lagi, sejumlah negara anggota OKI bahkan sedang terlibat konflik di antara mereka.

Kondisi ini dalam beberapa tahun terakhir bukan hanya membuat OKI ‘’kurang berdaya’’, bahkan cenderung mengarah kepada menurunnya perhatian pada dukungan bagi Palestina. Perang di Irak, Yaman dan Suriah, serta gejolak Revolusi Musim Semi Arab di Afrika dan Timur Tengah, membuat bantuan untuk Palestina menurun tajam.

Oleh karena itu, Deklarasi Jakarta sebaiknya juga memberi perhatian secara seimbang pada masalah internal anggota untuk membangun kekuatan dalam memberikan tekanan terhadap Israel agar tercapai penyelesaian yang damai dan bermartabat bagi Palestina.



#Neraca


 


KEGADUHAN YANG TIDAK TERDENGAR



Kegaduhan di internal Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla belakangan ini seperti hilang setelah Presiden bersuara keras. Apalagi, kemudian ada sinyal dari Istana tentang pergantian menteri alias reshuffle kabinet meski dengan catatan. Berbagai kegaduhan yang muncul karena silang pendapat satu dan dua menteri yang muncul ke permukaan. Semua itu pasti menjadi beban tersendiri bagi Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi sebenarnya sudah tepat menyebut pemerintahan nya sebagai Kabinet Kerja dengan jargon ‘kerja, kerja, kerja’. Presiden dan para pembantunya harus bekerja ekstra keras untuk menyelamatkan perahu bangsa ini dari hantaman badai topan perekonomian dunia. Tidak cukup dua kali, tetapi harus tiga kali lipat, kerja yang diinginkan oleh Presiden Jokowi.

Persoalan yang dihadapi pada 2016 tidak lebih ringan dibandingkan dengan tahun lalu. Sebagian malah menyebut periode 12 bulan ini justru tahun pertaruhan bagi Pemerintahan Jokowi. Kalau pemerintahan sekarang mampu melewati tahun ini dengan pencapaian yang mentereng, periode-periode selanjutnya pasti lebih mudah.

Sebaliknya, kalau tahun ini penuh dengan rapor merah, kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi pastinya makin tergerus. Melalui Staf Khusus bidang Komunikasi Johan Budi, Presiden menyatakan keprihatinan atas kegaduhan yang muncul ke publik karena para menteri berselisih paham bahkan dengan saling menyalahkan di media massa.

Dalam bahasa Johan Budi, “Presiden tidak happy.” 

Yang patut dicatat, ungkapan perasaan Presiden Jokowi pada awal bulan ini bukanlah yang pertama kali. Setidaknya sudah dua kali Presiden mengungkapkan kekecewaan karena persoalan yang sama.

Tentu bukan hanya soal kegaduhan yang muncul di publik yang harus menjadi perhatian Presiden. Kabinet ini harus satu suara untuk menyelesaikan persolan besar bangsa ini. Bagaimana ceritanya kalau ternyata ada kementerian yang tidak mendukung apa yang dijalankan oleh kementerian lain.

Presiden Jokowi harus tegas, bukan cuma bisa memaksa para menterinya agar ‘berdamai’. Tidak cukup hanya menginginkan ‘perdebatan boleh terjadi di sidang kabinet’. Sebagai pemimpin , Jokowi harus mampu memberi tekanan kepada para pembantunya untuk bekerja sesuai dengan arahan yang dia berikan.

Untuk itu, Presiden Jokowi harus berani cepat mengambil keputusan atas persoalan yang menjadi silang-sengketa para pembantunya. Menunda penyelesaian untuk menghentikan polemik tidak selamanya berdampak positif bagi pemerintahan ini. Menunda bisa saja diartikan sebagai bentuk ketidaktegasan sikap bukan gambaran kehati-hatian dalam mengambil keputusan.

Ancaman pergantian menteri yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada pekan lalu menyangkut dwelling time, juga patut menjadi perhatian. Kalau memang reshuffle kabinet menjadi pilihan Presiden Jokowi, lakukan itu dengan pertimbangan yang matang dalam waktu sesingkat-singkatnya. Jangan juga terlalu menunda-nunda karena takut dukungan politik berkurang misalnya.

Kalau ternyata Presiden tidak bermaksud untuk me-reshuffle kabinet jangan terlalu sering mengumbar ancaman. Dalam bentuk apapun, ancaman pasti memunculkan rasa tidak nyaman bagi orang yang merasa mendapatkan ancaman.

Kegaduhan di publik melalui media massa tidak lagi terdengar karena memang persoalan yang selama ini mengganjal di antara para pembantu Presiden itu sudah beres. Kita tentu tak ingin menyaksikan bahwa kegaduhan tidak terdengar lagi karena para menteri khawatir ‘dimarahin’ oleh Presiden Jokowi.

Tidak ada pilihan lain, Presiden harus memastikan kabinet benar-benar solid dalam menjalankan rencana-rencana besar pemerintah. Kabinet yang solid saja belum tentu bisa menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini—terutama karena faktor eksternal menyangkut perekonomian global—apalagi kalau kabinet pecah.

Belum lagi persoalan internal misalnya menyangkut penerimaan negara yang hampir pasti turun karena Rancangan Undang Undang tentang Tax Amnesty belum bisa dijalankan. Presiden Jokowi harus pandai-pandai untuk memaksa Parlemen segera menyelesaikan beleid tersebut.



#BisnisIndonesia


 


AHOK DAN TUDUHAN DEPARPOLISASI


Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 melalui jalur independen atau perseorangan telah menimbulkan berbagai komentar pro dan kontra. Bagi mereka yang mendukungnya, keputusan Ahok itu suatu langkah awal yang berani untuk bertarung di medan politik Jakarta yang penuh dengan intrik-intrik politik yang kadang tidak sehat.


Bagi mereka yang ‘menerima dengan setengah hati’, khususnya dari kalangan partai politik, langkah Ahok dipandang sebagai upaya deparpolisasi, tanpa menjelaskan apa itu deparpolisasi. Mengapa Ahok memilih jalur independen? Benarkah Ahok melakukan deparpolisasi? Apa positif negatifnya kepala daerah dari jalur independen?

Kita sering mendengar alasan Ahok memilih jalur independen, atau dalam bahasa hukum terkait pilkada disebut jalur perseorangan. Pertama, Ahok ingin menguji keseriusan anak-anak muda berlatar belakang berbagai suku dan agama yang menamakan dirinya Teman Ahok dalam mengumpulkan dukungan warga Jakarta melalui kegiatan #KTP untuk Ahok.

Tantangan yang diajukan Ahok pada mereka ialah, jika Teman Ahok bisa mengumpulkan 1 juta fotokopi KTP yang sah, Ahok bersedia menjadi calon independen. Padahal, menjadi calon independen di Pilkada 2017 hanya membutuhkan 525 ribu fotokopi KTP atau 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di DKI Jakarta. Jika Teman Ahok mampu mendapatkan 1 juta fotokopi KTP dengan sebaran yang merata di seluruh 5 wilayah Jakarta, itu merupakan modal awal yang baik buat Ahok.

Kedua, Ahok ingin mengurangi efek negatif dari penggunaan partai politik sebagai kendaraan untuk maju kembali pada Pilkada DKI Jakarta, antara lain mahar politik yang biasanya tinggi. Memang ada parpol yang sejak awal mendukung Ahok tanpa prasyarat, yakni Partai NasDem. Partai lain pun ada juga yang mendukung, seperti Hanura dan PDIP.

Namun, karena proses pencalonan kepala daerah melalui parpol memang cukup lama dan rumit, Ahok lebih memilih menjadi calon independen. Apalagi, fotokopi KTP yang dikumpulkan Teman Ahok sudah mencapai sekitar 770 ribu.

Ahok banyak dicerca karena ia pernah menyatakan kalau dia maju melalui jalur partai, biaya politik untuk mendapatkan dukungan partai bisa mencapai Rp1 miliar! Walau ada kepala daerah yang membantah mahar itu, seperti yang diucapkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan adanya kenyataan bahwa pada pilkada 2012 Jokowi-Ahok didukung PDIP dan Gerindra dengan spirit gotong-royong, isu mahar politik itu tetap ada walau sulit dibuktikan.

Ketiga, Ahok senang bahwa rakyat, khususnya anak-anak muda yang terdidik dan melek politik, tidak lagi alergi atau bahkan cuek alias tidak peduli pada jalannya politik di DKI Jakarta. Justru anak-anak muda ini aktif membantu Ahok mengumpulkan fotokopi KTP dengan biaya yang mereka peroleh dari kreativitas dalam membuat dan menjual merchandise (produk suvenir) bergambar dan bertuliskan nama Ahok sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

Istilah deparpolisasi terkait dengan pencalonan Ahok pertama kali dimunculkan Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang juga Ketua DPRD DKI. Prasetio menilai adanya upaya deparpolisasi yang sedang berkembang di Indonesia. Padahal, keputusan Ahok untuk maju melalui jalur perseorangan atau independen bukanlah deparpolisasi.

Bila kita simak lebih dalam, terminologi deparpolisasi muncul pada era awal Orde Baru yang ingin mengikis habis pengaruh dan aktivitas partai-partai politik da lam sistem politik Indonesia saat itu. Dari segi bahasa, Kamus Umum Bahasa Indonesia menjelaskan arti deparpolisasi sebagai pengurangan jumlah partai. Era Orde Baru rezim Soeharto yang didominasi militer membuat dan memberlakukan kebijakan politik untuk mengikis habis pengaruh dan peran partai politik di Indonesia. Langkah pertama deparpolisasi ialah adanya propaganda penguasa Orde Baru bahwa partai politik merupakan biang keladi dari kebobrokan politik di Indonesia, sejak era Demokrasi Liberal (Demokrasi Parlementer) sampai Demokrasi Terpimpin era Orde Lama.

Kedua, pemerintah melalui gagasan perwira intelijen Brigjen TNI Ali Moertopo menerapkan kebijakan pengurangan jumlah partai dari sembilan partai plus satu Golongan Karya (disebut sebagai golongan fungsional nonpartai) dua partai (PDI dan PPP) plus satu Golkar. Fusi partai politik yang dipaksakan itu telah berhasil memaksa seluruh partai Islam bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan semua partai nasionalis dan kristiani (PNI, Murba, IPKI, Parkindo, Partai Katolik) bergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Tiga kekuatan politik itu diberi nomor peserta pemilu yang memiliki arti simbolis nomor 1 PPP, nomor 2 Golkar, dan nomor 3 PDI. Dengan demikian, ketika system politik berputar bagaikan baling baling pesawat, yang tampak hanyalah Golkar.

Ketiga, pemerintah membuat aturan politik yang disebut deparpolisasi dan depolitisasi, yakni suatu kebijakan yang tidak membolehkan partai-partai politik membangun organisasi cabang dan ranting partai di bawah kecamatan (kelurahan dan desa/kampung).

Jika kita mengacu ke depolitisasi dan deparpolisasi itu, apa yang di lakukan Ahok bukanlah deparpolisasi. Sebetulnya, jika partai-partai politik memiliki kecerdasan politik dalam melakukan manuver menjelang pilkada, mereka tidak perlu takut pada calon independen/perseorangan. Partai-partai politik dapat melakukan rekrutmen politik para bakal calon kepala daerah dan sosialisasi politik lebih awal sehingga tidak dikalahkan jalur perseorangan ini.

Munculnya calon perseorangan antara lain disebabkan citra partai politik yang buruk di mata masyarakat akibat tingkah laku korup anggota partai yang duduk di badan-badan legislatif dan eksekutif pusat dan daerah.

Partai juga dipandang tidak melakukan agregasi dan artikulasi kepentingan publik. Sebaliknya, dalam pembuatan undang-undang dan peraturan daerah, partai-partai politik lebih mendahulukan kepentingan kelompok (partai atau gabungan partai) dan mereka yang pada saat pilkada atau pemilu (legislatif dan presiden) memberikan bantuan dana kampanye.

Indonesia, yang menganut sistem multipartai, seharusnya dapat mengurangi fenomena merebaknya kandidat independen pada pilkada karena berbagai kepentingan masyarakat dapat tertampung dari ideologi dan program kerja partai yang beragam itu. Kenyataannya, partai, di dalam mendukung kandidat kepala daerah (dan presiden), lebih didasari kepentingan pragmatis dan bukan bersifat ideologis serta program dari para kandidat. Dasarnya selalu elektabilitas pasangan calon dan bukan apa yang menjadi program kerja. Karena itu, jangan salahkan masyarakat jika dalam kasus-kasus tertentu, seperti di DKI Jakarta, mereka kali ini mencoba untuk mendukung kandidat independen.

Kasus Ahok hanyalah satu dari sedikit daerah yang memiliki calon independen. Secara kebetulan, Ahok, didukung masyarakat karena akuntabilitas politiknya sebagai wakil gubernur dan kemudian gubernur DKI Jakarta yang dinilai amat baik. Dia maju juga bukan karena dia berasal dari kelompok masyarakat yang dominan baik dari segi suku maupun agama, bukan juga karena memiliki harta yang besar, melainkan karena kepercayaan publik. Tak mengherankan jika dalam menangkal propaganda politik atas dasar agama, mereka yang mendukung Ahok sudah mulai melakukan pre-emptive strike (serangan sebelum diserang) melalui tag-line #saya muslim tapi saya dukung Ahok.

Bakal calon independen sesungguhnya tidak selamanya baik, apalagi jika bakal calon independen itu lebih mendasari dirinya karena pernah memiliki kekuasaan yang melimpah. Misalnya, ia pernah menjadi pejabat sipil atau militer, berasal dari suku dan agama besar di daerahnya, memiliki kekayaan yang melimpah yang dapat digunakan untuk kampanye politik, dan juga memiliki konsultan politik serta jaringan yang dapat melakukan segala cara untuk memenangkannya menjadi kepala daerah.

Suka atau tidak suka, partai politik harus tetap menjadi soko guru demokrasi. Demokrasi tidak akan berjalan baik tanpa partai politik. Namun, partai politik harus kita bantu agar menjadi partai yang modern dan aktivitas politiknya diperuntukkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan untuk kepentingan pengurus partai dan kelompok. Semua partai politik harus berbenah diri dan melakukan introspeksi diri mengenai apa yang salah yang mereka lakukan selama ini.

Fenomena Ahok merupakan tamparan dan cambukan bagi partai untuk semakin berbenah diri agar keberadaan mereka dalam sistem politik Indonesia menjadi suatu keniscayaan. Ahok, secara kebetulan, merupakan sosok pemimpin daerah yang jujur, berani mengambil risiko politik atas kebijakan yang diambilnya, dan bergerak cepat demi kepentingan rakyat Jakarta dan Indonesia.

Bayangkan jika calon perseorangan itu orang yang hanya mencari kekuasaan dan uang untuk diri dan kelompoknya yang melihat jalur independen ialah cara termudah untuk menjadi penguasa daerah. Jika itu terjadi, bukan demokrasi untuk kepentingan rakyat yang akan terjadi, melainkan kepala daerah yang menjadi predator. Artinya, melalui kekuasaan politik dan uang, ia akan menjadi penguasa yang otoriter dan korup. Seperti kata Larry Diamond, bila penguasanya sudah menjadi predator, masyarakatnya juga akan menjadi masyarakat predator (predatory society).



#IkrarNusaBhakti




UJIAN PANJANG POLITIK KESUKARELAAN


Keputusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk memilih jalur perseorangan pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 membawa atmosfer positif bagi perkembangan politik di Tanah Air.

Setelah sekian lama jagat politik Indonesia mengalami lesu darah akibat apatis akut rakyat terhadap politik transaksional yang kian menggurita, pilihan Ahok dengan mesin politik Teman Ahok bak darah segar yang mengalir menuju jantung politik.


Dengan didukung Partai NasDem, komunitas Teman Ahok rela berkeringat dengan mengumpulkan syarat dukungan kartu tanda penduduk demi memuluskan Ahok menjadi calon independen. Tanpa dibayar, mereka rela mengorbankan waktu dan tenaga untuk suatu keyakinan penting, yakni mendudukkan pemimpin autentik di Jakarta.

Itulah pemimpin yang antara perkataan dan perbuatan tidak berjarak. Kemunculan pemimpin autentik seperti itu jelas mengembalikan darah segar dan memompakannya ke seluruh tubuh kehidupan politik lewat dorongan semangat perubahan.


Tidak berlebihan jika munculnya gerakan dari simpul simpul relawan yang bergerak serempak, mengatasi keterbatasan logistik, dan jaringan institusi kepartaian itu kian menyuburkan kesukarelaan dalam politik.

Prinsip politik kesukarelaan seperti itu kian mendapat peneguhan ketika ada partai politik yang mendobrak praktik transaksional selama ini dengan memberikan dukungan tanpa syarat, tanpa mahar.

Kombinasi antara langkah relawan dan dukungan tanpa syarat dari partai politik seperti itulah yang bakal menjadi tren positif bagi demokrasi di negeri ini. Tidak berlebihan jika banyak yang menyebut, termasuk harian ini, fenomena seperti itu sebagai musim semi politik kesukarelaan.

Kondisi seperti itu akan kian membangkitkan harapan bahwa politik tidak melulu rusak dan kotor. Politik juga jalan mulia yang bisa mewujudkan kekuasaan sebagai motivasi dan inspirasi bagi rakyat untuk kian berpartisipasi dan merealisasikan kebajikan bersama.

Namun, tetap harus kita ingatkan bahwa jalan politik kesukarelaan akan sangat terjal, tidak selamanya mulus. Keikhlasan politik akan benar-benar teruji kelak ketika calon pemimpin yang didukung sudah jadi.

Ketika itulah akan terlihat apakah para relawan benar benar rela mengusung sang calon, atau justru timbul hasrat untuk menuntut imbalan mencicipi kue kekuasaan. Jika tuntutan imbalan itu mengemuka, akan muncul sinisme besar bahwa kesukarelaan sekadar simbol demi menyelubungi maksud transaksional di balik kerja selama ini.

Kepada pemimpin yang lahir dari ‘rahim’ politik kesukarelaan, kita juga mengingatkan agar terus teguh memegang pendirian jika kelak telah memimpin. Singkirkan politik balas budi yang justru akan kian merusak atmosfer politik harapan yang telah mekar.

Sebesar apa pun jasa para relawan dalam mendudukkan sang calon ke tampuk kepemimpinan pemerintahan, jangan pernah tunduk pada tekanan, baik melalui dunia nyata maupun dunia maya, dalam memutuskan kebijakan. Segala kebijakan dan posisi birokrasi murni harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat dan menjunjung tinggi kompetensi.

Jika semua langkah itu ditempuh dan bisa dicapai, iklim politik di Tanah Air akan makin sehat dan bermakna. Bagi partai politik dan para elite, keberhasilan politik kesukarelaan mestinya menjadi pelajaran yang amat berharga bahwa menggunakan cara-cara lama dalam berpolitik mengandung risiko besar bakal digulung sejarah karena ditinggalkan pendukung.



#MediaIndonesia




Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA