Senin, 21 Maret 2016

BLUNDER KEMENHUB



Munculnya kontroversi angkutan berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau online kembali mencuat ke permukaan, tidak lepas dari kelalaian Kementerian Perhubungan. Awal pekan ini ribuan pengemudi angkutan atau transportasi umum konvensional berunjuk rasa menuntut penertiban angkutan transportasi daring seperti GrabCar, Uber, dan GoJek.

Sopir taksi, sopir transportasi umum, tukang ojek pangkalan, dan pengemudi transportasi konvensional lain mengeluhkan karena kehidupan mereka terancam. Sejak transportasi daring menjadi tren, pangsa pasar transportasi konvensional menyusut. Dalam bahasa para sopir angkot, mereka tidak bisa lagi memenuhi setoran kepada pemilik modal sehingga mereka terpaksa harus nombok.

Dalam pendekatan bisnis, transportasi daring memang menjadi ancaman serius bagi transportasi konvensional. Transportasi daring menghadirkan inovasi radikal melalui pemanfaatan teknologi informasi. Inovasi telah membuat konsumen memesan taksi dengan cara jauh lebih mudah dan mendapatkan harga jauh lebih murah. Secara teoretis, pelayanan dan harga menjadi faktor penggerak elastisitas penawaran dan permintaan.

Keunggulan pelayanan dan pelayanan yang ditawarkan transportasi daring telah menggerakkan permintaan konsumen yang kian rasional. Celakanya, mereka menjadi subtitusi bagi transportasi konvensional. Konsumen transportasi umum yang jumlahnya relatif tetap, secara masif bergeser dari transportasi konvensional ke transportasi daring. Di dunia bisnis persaingan adalah hal wajar dan lumrah.

Bahkan persaingan dibutuhkan untuk menjadi stimulan pelaku bisnis agar terus melakukan perbaikan demi memenuhi kepuasan konsumen. Tapi, apakah persaingan tersebut memenuhi kaidah persaingan usaha yang sehat, itulah yang harus menjadi perhatian pemerintah cq Kemenhub.

Berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, misalnya, transportasi daring tidak terdaftar sebagai transportasi umum. Nah, Kemenhub seharusnya berinisiatif mengajukan revisi (perubahan) atas UU tersebut agar dapat mengakomodasi masuknya transportasi daring.

Ketika pertama kontroversi muncul pada kasus angkutan Gojek, Presiden Jokowi sudah mengingatkan Menteri Perhubungan agar melakukan revisi UU tersebut. Namun yang dilakukan saat itu Menhub menyurati Kapolda Metro Jaya yang intinya supaya melakukan penangkapan terhadap pengendara Gojek karena dianggap melanggar UU tersebut.

Sama halnya dengan kasus Gojek, pada kasus Grabcar dan Uber, Menhub menyurati Menteri Kominfo agar memblokir aplikasi perusahaan jasa transportasi daring tersebut, namun Menkominfo maupun Kapolda Metro Jaya sama sekali tidak menggubris permintaan dari Menteri Perhubungan tersebut.

Perusahaan taksi konvensional seperti Blue Bird dan Express harusnya mampu memahami penggunaan aplikasi online untuk memudahkan pelayanannya. Dan dalam situasi persaingan sehat sekarang, taksi konvensional harusnya menurunkan tarif buka pintu pertama dari sekarang Rp 7.500 menjadi Rp 6.500-Rp 6.000 ika ingin kehidupan para supir taksi konvensional dapat tetap aman dan mampu mendapatkan setorannya. Bukan dengan cara demo mengerahkan massa supir taksi dan kendaraan umum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Intinya, Kementerian Perhubungan harus sadar dan segera melakukan revisi UU tersebut sesuai pesan Presiden beberapa waktu lalu, agar semua transportasi umum dapat melakukan inovasi dan meningkatkan inovasi layanan sehingga konsumen semakin diuntungkan, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan UU perlu direvisi menjadi domain Kemenhub.



#Neraca






0 komentar:

Posting Komentar

Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA